Loading .. Please wait

Tugas dan Fungsi

Tugas:

Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi

Fungsi:

  1. Permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
  2. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
  3. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  4. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  5. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  6. Pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;
  7. Penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Ruang Lingkup/Kewenangan

Melakukan investigasi kecelakaan transportasi
Ini termasuk kecelakaan yang melibatkan kereta api, kapal, pesawat udara, dan kecelakaan tertentu yang melibatkan kendaraan bermotor umum. (Perpres 102/2022 Pasal 4, PP 62/2013 Pasal 4)
Menyampaikan laporan hasil investigasi kepada pihak terkait
Ini termasuk regulator, operator, pabrik sarana transportasi, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan moda transportasi yang terlibat. Bahkan, laporan akhir investigasi dapat disampaikan kepada Presiden melalui Menteri. (Perpres 102/2022 Pasal 18 ayat (1), Pasal 44 ayat (3), PP 62/2013 Pasal 44 ayat (3), Pasal 46)
Menyelenggarakan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi
Ini mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan investigasi, mencapai hasil investigasi yang optimal, dan mendukung perumusan kebijakan transportasi serta upaya pencegahan kecelakaan transportasi. (PP 62/2013 Pasal 50 ayat (2))

Survey